Hukum Meminjam Uang Riba Karena Terpaksa

Meminjam uang riba, entah itu berasal dari bank atau dari rentenir (intinya yang proses pengembaliannya menggunakan bunga / tambahan) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dosa besar. Namun bagaimana bila hal itu dilakukan karena keadaan terpaksa / darurat?

Tentu biasanya penawaran pinjaman uang itu mampu menarik minat pihak-pihak tertentu untuk melakukan pinjaman dengan iming-iming pinjaman yang sangat mudah-lah dan atau tanpa membayar cicilan pertama-lah, dan sebagainya hingga banyak dari mereka tertarik melakukan praktik riba dan kemudian beralasan bahwa mereka melakukan hal tersebut karena keadaan terpaksa / benar-benar darurat.

Sedangkan berdasarkan buku Hidup Bahagia tanpa Riba yang ditulis oleh Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid, diterangkan bahwasanya kondisi terpaksa atau darurat itu adalah jika seseorang akan kehilangan kehidupannya atau dia akan mati kelaparan dan tidak bisa tidak, atau dia memang tidak mempunyai jalan keluar lagi kecuali dengan melakukan sesuatu yang terpaksa tadi.

Sebagaimana kita ketahui kondisi seperti demikian itu sama sekali tidak ada dalam realita saat ini, maka bagaimanakah kita bisa menipu diri sendiri dan mengaku dalam keadaan terpaksa / darurat.

Ingatlah, mari kita bertakwa kepada Allah dan hendaknya kita tahu bahwa keselamatan dalam soal agama harus lebih didahulukan daripada harta dunia, dan perlu kita ketahui juga bahwa itu semua adalah ujian dari Allah, apakah kita akan mengedepankan keridhaan Allah atau keridhaan diri sendiri, hawa nafsu dan harta kita.

Tipuan setan untuk menjerumuskan dalam belitan riba

Hukum Meminjam Uang Riba Karena Terpaksa

Pinjaman yang sangat mudah - Tanpa membayar cicilan pertama - Cicilan yang begitu mudah - Pinjaman pribadi - Pinjaman tanpa jaminan - Pinjaman perdagangan - Pinjaman untuk prmbangunan - Pinjaman dengan spesifikasi yang tak tertandingi - Pinjaman travelling - Pinjaman pernikahan - Pinjaman keluarga

Propaganda yang tertera di atas merupakan tipu daya, makar, kejahatan dan siasat mereka untuk menjerumuskan kita ke dalam praktik riba. Sehingga waspadalah! Jagalah agama dan juga harta sobat, jangan sekali-kali tertipu oleh propaganda seperti yang telah disebutkan di atas!

Demikianlah postingan tentang Hukum Meminjam Uang Riba Karena Terpaksa. Mohon maaf apabila ada salah-salah dalam hal penulisan atau apapun yang terdapat pada postingan ini ya sob! Semoga bermanfaat.

Comments